Edhy Prabowo Dikabarkan Dekat dengan 2 Atlet Putri Bulu Tangkis, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan dekat dengan dua atlet putri bulu tangkis.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan dekat dengan dua atlet putri bulu tangkis.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur tersebut, Soesilo Aribowo.
"Itu kan memang berkawan, sama pak Edhy memang berkawan sebelum jadi menteri, kan beliau suka main badminton," ucap Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Satu di antara atlet bulu tangkis ini ialah Bellaetrix Manuputty, peraih medali emas tunggal putri SEA Games 2013.
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Mekanisme Pengurusan Izin Ekspor Benur
Soesilo mengatakan, Edhy sering bermain bulu tangkis dengan keduanya.
"Bella (Bellaetrix Manuputty) salah satunya, satunya siapa lagi saya lupa. Iya ada dua, ya memang sering bermain, artinya olahraga ya hobinya pak Edhy juga," kata Soesilo.
Akan tetapi, Soesilo belum bisa memastikan apakah kedua atlet putri bulu tangkis ini terlibat dalam sengkarut suap benur.
"Belum terkonfirmasi banyak, karena mungkin belum ditanyakan oleh penyidik. Mudah-mudahan janganlah karena itu kan pribadi," ujar Soesilo.
Soesilo mengatakan, pada hari ini Edhy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Edhy, imbuhnya, dicecar 30 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
"Ini pemeriksaan tersangka pertama, jadi tadi kurang lebih sekitar 30 pertanyaan. Masih belum banyak ke substansi sebenarnya, baru ke identitas kemudian tupoksi sebagai menteri, kemudian dia kenal Ainul Faqih kapan, kenal dengan Andreau kapan, tugasnya apa, due diligent dan sebagainya, ke suapnya sendiri masih belum," terang Soesilo.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.