Edhy Prabowo Dikabarkan Dekat dengan 2 Atlet Putri Bulu Tangkis, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan dekat dengan dua atlet putri bulu tangkis.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan dekat dengan dua atlet putri bulu tangkis.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur tersebut, Soesilo Aribowo.
"Itu kan memang berkawan, sama pak Edhy memang berkawan sebelum jadi menteri, kan beliau suka main badminton," ucap Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Satu di antara atlet bulu tangkis ini ialah Bellaetrix Manuputty, peraih medali emas tunggal putri SEA Games 2013.
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Mekanisme Pengurusan Izin Ekspor Benur
Soesilo mengatakan, Edhy sering bermain bulu tangkis dengan keduanya.
"Bella (Bellaetrix Manuputty) salah satunya, satunya siapa lagi saya lupa. Iya ada dua, ya memang sering bermain, artinya olahraga ya hobinya pak Edhy juga," kata Soesilo.
Akan tetapi, Soesilo belum bisa memastikan apakah kedua atlet putri bulu tangkis ini terlibat dalam sengkarut suap benur.
"Belum terkonfirmasi banyak, karena mungkin belum ditanyakan oleh penyidik. Mudah-mudahan janganlah karena itu kan pribadi," ujar Soesilo.
Soesilo mengatakan, pada hari ini Edhy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Edhy, imbuhnya, dicecar 30 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
"Ini pemeriksaan tersangka pertama, jadi tadi kurang lebih sekitar 30 pertanyaan. Masih belum banyak ke substansi sebenarnya, baru ke identitas kemudian tupoksi sebagai menteri, kemudian dia kenal Ainul Faqih kapan, kenal dengan Andreau kapan, tugasnya apa, due diligent dan sebagainya, ke suapnya sendiri masih belum," terang Soesilo.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.