FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas
Diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni 2019.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
"Jadi kalau tetap dikeluarkan, ya terserah saja. Organisasi tetap jalan walaupun tanpa SKT. Pendaftaran kan bersifat sukarela," ucap Sugito.
Adapun, jika tanpa SKT maka FPI memahami bahwa dampak terhadap organisasi adalah tidak mendapat dana dari pemerintah.
"Enggak masalah, yang penting kami sudah mentaati ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sugito.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SKT FPI Tak Terbit, Kemendagri Sebut karena Tak Sesuai Asas Pancasila".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.