Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2020: 18 Tahun Buron, Pembuat Bom Bali Ditangkap

Keluyuran bebas selama 18 tahun, pembuat bom Bali tahun 2002 bernama Aris Sumarsono alias Zulkarnaen (57) akhirnya ditangkap.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kaleidoskop 2020: 18 Tahun Buron, Pembuat Bom Bali Ditangkap
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Kediaman buronan Bom Bali 2, Zulkarnaen alias Abdul Rahman di Purbolinggo, Lampung Timur. 

Namun setelah peristiwa kerusuhan di Ambon, mereka mendeklarasikan diri tergabung dalam FPI di Pekalongan. 

"Tapi waktu itu dia belum (tergabung) FPI. Cuma mereka setelah dari Ambon itu mendeklarasikan FPI yang ketuanya Abu Ayas," ujar Zulkarnaen.

Baca juga: Rekam Jejak Teroris Zulkarnaen yang Ditangkap Densus: Bom Bali hingga Peledakan Rumah Dubes Filipina

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menolak organisasi masyarakat (ormas) yang ia wakili disangkutkan dengan terorisme.

FPI tidak dapat disangkutkan dengan oknum anggota.

Menurut Aziz, keterlibatan FPI dengan kegiatan di luar organisasinya merupakan tindakan individu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FPI.

Selain itu, ia menyebutkan pihak FPI akan mengecek ulang apakah benar oknum anggotanya terlibat kegiatan terorisme.

"Kedua, kita katakan bahwa tidak bisa hal tersebut, kalaupun benar, kita akan cek lagi. Tapi kalau memang benar tidak bisa serta-merta dikatakan itu adalah bagian dari organisasi itu sendiri," terangnya.

Berita Rekomendasi

Ia memberi contoh pada pejabat sebuah partai yang melakukan korupsi.

Pejabat tersebut tentu akan dihukum secara individu atas tindakan pribadinya.

Partainya tidak wajib bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas