Kaleidoskop 2020 : Kasus Kebakaran Kejagung Hingga Penangkapan Petinggi-Anggota KAMI
5 penegakan hukum yang menarik perhatian sepanjang 2020: Kebakaran Kejagung, penangkapan Djoko Tjandra, penangkapan petinggi KAMI dan DPO teroris.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2020 tak lama lagi akan memasuki penghujung bulan.
Di tahun ini, ada banyak peristiwa atau penegakan hukum yang ditangani Mabes Polri dan menyita perhatian masyarakat.
Tak jarang, penegakan hukum tersebut menjadi isu nasional.
Namun memang, hanya terdapat beberapa momen yang menjadi topik populer di masyarakat umum.
Berikut 5 penegakan hukum yang ditangani oleh Mabes Polri yang menjadi sorotan :
1. Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung RI
Tahun ini bisa jadi menjadi tahun yang kelam untuk Kejaksaan Agung RI.
Sebab, satu di antara gedung yang telah menjadi cagar budaya milik korps Adhyaksa di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, habis dilalap si jago merah pada 22 Agustus 2020 lalu.
Gedung 6 lantai itu hangus tidak bersisa karena mengalami kebakaran hebat.
Besarnya api membuat pemadam kebakaran baru bisa menjinakkan api setelah berjuang hampir 12 jam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan total sebanyak 11 orang tersangka.
Rinciannya, 8 orang diumumkan sebagai terlebih dahulu yang kemudian penyidik menetapkan 3 orang tersangka baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.