KPK Akui Punya Tunggakan Penyelesaian 4 Perkara, Begini Perkembangannya
Meski begitu, Nawawi memastikan KPK berupaya menuntaskan perkara-perkara tersebut pada 2021 mendatang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui pihaknya masih memiliki tunggakan penyelesaian empat kasus korupsi yang mendulang perhatian publik.
Meski begitu, Nawawi memastikan KPK berupaya menuntaskan perkara-perkara tersebut pada 2021 mendatang.
"KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," kata Nawawi dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: 43 Pegawai KPK Undur Diri Sepanjang 2020, Mundurnya Febri Diansyah Menarik Perhatian Publik
Berdasarkan catatan KPK, empat kasus tersebut antara lain pertama, kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Dengan diputusnya Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya 2 tersangka yang masih dalam proses penyidikan, penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut," kata Nawawi.
Kedua, kasus dugaan korupsi PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost (RJ) Lino.
Nawawi mengatakan, KPK telah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeliharaan.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Klaim Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia Capai 3,84 Poin
"Dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," ucapnya.
Ketiga, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Nawawi mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan penangkapan Harun Masiku yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
"Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM (Harun Masiku) melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/ monitoring keberadaan tersangka HM," jelasnya.
Keempat, kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Paulus Tanos. KPK, kata dia, masih melakukan pencarian terhadap Paulus yang diduga berada di luar negeri dengan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, CPIB.
Dikatakannya, kerja sama dengan PPATK juga terus dilakukan guna mengungkap aliran uang dan aset berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.