KPK Setor Rp 120 Miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak, Selamatkan Rp 592 Triliun Uang Negara
Selama 2020, KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kinerja sepanjang 2020 atau tahun pertama kerja pimpinan Jilid V.
Selama 2020, KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar.
"Dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Jumlah PNBP yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 14 miliar; uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 54,4 miliar; uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp 19,8 miliar; dan uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18,5 miliar.
Baca juga: KPK Pelototi Subsidi Gaji, Kuota Internet dan Vaksinasi Agar Tidak Dikorupsi Seperti Bansos Covid-19
"Kemudian uang hasil lelang Tindak Pidana Korupsi Rp 3,3 miliar; Gratifikasi Rp 2,9 miliar dan Jasa Giro sebesar Rp 7 miliar," kata Firli.
Selain setor PNBP, Firli mengatakan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun sepanjang 2020 melalui program-program pencegahan.
Nilai tersebut terdiri dari pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset milik negara dan pemerintah daerah.
"Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Firli.
Dikatakan Firli, pada tahun 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 920,3 miliar.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Klaim Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia Capai 3,84 Poin
Dari jumlah itu, hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp 843,8 miliar atau 91,7 persen dari pagu anggaran.
Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 611,1 miliar, Belanja Barang sebesar Rp186,7 miliar, dan Belanja Modal sebesar Rp 46,1 miliar.
"Adapun serapan setiap kedeputian adalah Sekretariat Jendral Rp 711,4 miliar atau 97 persen, Kedeputian Informasi dan Data Rp 64,3 miliar (80 persen), Kedeputian Penindakan Rp 35,8 miliar (72 persen), Kedeputian Pencegahan Rp 31,1 miliar (61 persen), Kedeputian PIPM Rp 1,2 Miliar (35 persen)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.