Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp 120 Miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak, Selamatkan Rp 592 Triliun Uang Negara

Selama 2020, KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Setor Rp 120 Miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak, Selamatkan Rp 592 Triliun Uang Negara
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kinerja sepanjang 2020 atau tahun pertama kerja pimpinan Jilid V.

Selama 2020, KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar.

"Dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Jumlah PNBP yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 14 miliar; uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 54,4 miliar; uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp 19,8 miliar; dan uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18,5 miliar.

Baca juga: KPK Pelototi Subsidi Gaji, Kuota Internet dan Vaksinasi Agar Tidak Dikorupsi Seperti Bansos Covid-19

"Kemudian uang hasil lelang Tindak Pidana Korupsi Rp 3,3 miliar; Gratifikasi Rp 2,9 miliar dan Jasa Giro sebesar Rp 7 miliar," kata Firli.

Selain setor PNBP, Firli mengatakan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun sepanjang 2020 melalui program-program pencegahan.

Berita Rekomendasi

Nilai tersebut terdiri dari pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset milik negara dan pemerintah daerah.

"Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Firli.

Dikatakan Firli, pada tahun 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 920,3 miliar.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Klaim Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia Capai 3,84 Poin

Dari jumlah itu, hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp 843,8 miliar atau 91,7 persen dari pagu anggaran.

Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 611,1 miliar, Belanja Barang sebesar Rp186,7 miliar, dan Belanja Modal sebesar Rp 46,1 miliar.


"Adapun serapan setiap kedeputian adalah Sekretariat Jendral Rp 711,4 miliar atau 97 persen, Kedeputian Informasi dan Data Rp 64,3 miliar (80 persen), Kedeputian Penindakan Rp 35,8 miliar (72 persen), Kedeputian Pencegahan Rp 31,1 miliar (61 persen), Kedeputian PIPM Rp 1,2 Miliar (35 persen)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas