Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Dukung Langkah Pemerintah Larang Kegiatan FPI

Setelah adanya keputusan tersebut, maka aparatur negara harus bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in NasDem Dukung Langkah Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Istimewa
Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali dalam rangkaian rapat konsolidasi Partai NasDem se-Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/12/2019) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem DPR mendukung langkah pemerintah melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di dalam negeri.

"NasDem mendukung penuh Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI, yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, setelah adanya keputusan tersebut, maka aparatur negara harus bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

"Ini dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," papar Ali.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI

"Fraksi Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ucap Anggota Komisi III DPR itu.

BERITA TERKAIT

Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebut di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas