Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: 206 Anggota FPI Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme

Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah: 206 Anggota FPI Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme
Tribunnews.com/Reza Deni
Massa FPI di Petamburan. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.

Pemerintah menilai aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga: SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT

Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.

"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).

Baca juga: FPI Dibubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Kewenangan Pemerintah

Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana. Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.

"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban. Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.

"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar. Pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama yang disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.
Selain itu disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.

Tak punya legal standing

Pemerintah menghentikan semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).


Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

Baca juga: NasDem Dukung Langkah Pemerintah Larang Kegiatan FPI

Baca juga: Buntut Datangi Markas FPI di Petamburan, Staf Kedubes Jerman Dicekal, Tak Boleh Lagi ke Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas