Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Dilarang Gunakan Dana Bantuan untuk Beli Rokok

Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat mebeli rokok.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Dilarang Gunakan Dana Bantuan untuk Beli Rokok
tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Sosial Tri Rismahari menyebut akan merealisasikan bansos mulai 4 Januari 2021, melarang masyarakat membelanjakan rokok. 

Bantuan senilai Rp 200.000 per bulan ini akan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Baca juga: Menko PMK: Bansos Sembako Warga DKI Jakarta Akan Diganti Bantuan Sosial Tunai pada 2021

Baca juga: KPK Telusuri Distribusi Bansos Covid-19 se-Jabodetabek Lewat Penyuap Juliari Batubara

Ia juga mengatakan, khusus bagi warga Jabodetabek, mulai tahun 2021 tidak akan lagi menerima bantuan sembako.

Bantuan sembako tersebut akan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Pada 2021, program bantuan sosial tunai akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia melalui PT Pos.

BANSOS GUBERNUR DKI JAKARTA TAHAP AKHIR - Pengurus Rw 14 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibantu petugas PPSU, siap menyalurkan bansos Gubernur DKI Jakarta tahap ke-11 (tahap akhir) kepada warga setempat yang terdampak Covid-19, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 428 paket yang baru tiba di kantor kelurahan setempat langsung disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANSOS GUBERNUR DKI JAKARTA TAHAP AKHIR - Pengurus Rw 14 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibantu petugas PPSU, siap menyalurkan bansos Gubernur DKI Jakarta tahap ke-11 (tahap akhir) kepada warga setempat yang terdampak Covid-19, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 428 paket yang baru tiba di kantor kelurahan setempat langsung disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Mereka akan akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 selama empat bulan berturut-turut sejak Januari hingga April 2021.

Terakhir, Risma mengingatkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, masyarakat yang menerima bantuan dilarang untuk membeli rokok.

Pemerintah juga akan menyiapkan alat yang bisa mengetahui apa saja barang yang dibeli masyarakat dengan bansos tersebut.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Kartu Prakerja hingga Bansos Tunai, Ini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pilih ID Kepesertaan, Ini Caranya

Berita Rekomendasi

"Tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan kami akan pantau."

"Karena bulan Februari kami akan menyiapkan alat untuk kami mengetahui apa saja yang dibelanjakan dengan uang bansos."

"Jangan karena beli rokok kemudian menjadi sakit," tegas Risma.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas