Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI, Mahfud MD: Tak Lagi Punya Legal Standing

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut FPI sudah tidak mempunyai legal standing.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemerintah Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI, Mahfud MD: Tak Lagi Punya Legal Standing
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Pemerintah menghentikan semua kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI). 

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Fakta Pembubaran FPI, Diumumkan Bertepatan dengan Haul Gus Dur dan Respon Politisi PKS

Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Langkah Mundur dan Cederai Amanat Reformasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pemerintah menganggap FPI tidak ada, karena belum memenuhi syarat sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Menurutnya, sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Kedokteran Forensik Soal Autopsi dan Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI 

Baca juga: RI Cekal Staf Kedubes Jerman Yang Kunjungi Markas FPI Dengan Status Persona Non Grata

Ia mengatakan, pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)FPI, namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.

Mahfud MD berujar, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

BERITA TERKAIT

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD, jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan di YouTube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas