Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Lagi Memiliki Legal Standing

Pemerintah akhirnya melarang dan membubarkan kegiatan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Lagi Memiliki Legal Standing
capture video
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya melarang dan membubarkan kegiatan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Langkah Mundur dan Cederai Amanat Reformasi

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019

Mahfud mengatakan bahwa pelarangan tersebut karena FPI tidak lagi memiliki legal standing dalam melakukan kegiatannya.

Legal standing tersebut baik berupa kegiatan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan bahwa langkah pemerintah tersebut diambil berdasarkan aturan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Baca juga: Buntut Datangi Markas FPI di Petamburan, Staf Kedubes Jerman Dicekal, Tak Boleh Lagi ke Indonesia

Berita Rekomendasi

Pembubaran organisasi FPI dilakukan melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.

Keputusan tersebut telah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.

Larangan tertuang dalam surat Nomor 220 tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020, Nomor 69 tahun 2020, Nomor 24 tahun 2020, Nomor 3 tahun 2020, nomor 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

"Memutuskan bahwa FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas