Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan Banpres Produktif

Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang disalurkan dari BRI, hanya dengan memasukkan nomor NIK yang ada di e-KTP.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Segera Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan Banpres Produktif
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang disalurkan dari BRI, hanya dengan memasukkan nomor NIK yang ada di e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi penerima BLT UMKM yang dananya disalurkan oleh BRI, dapat mengeceknya secara online di https://eform.bri.co.id/bpum.

Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP.

BLT UMKM juga disalurkan melalui BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bank penyalur akan menginformasikan melalui pesan singkat (SMS) pemberitahuan kepada penerima Banpres Produktif.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan Dokumen Ini untuk Pencairan BPUM

Baca juga: BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021, Cek Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id

Cara cek penerima BLT UMKM

Bagi penerima yang dananya disalurkan oleh BRI, bisa dicek secara online di https://eform.bri.co.id/bpum.

Adapun cara mengecek penrima bantuan UMKM, yakni sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, login eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan UMKM lewat HP di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

SMS bank penyalur

Bank penyalur akan mengirimkan infomasi jika Anda berhak menerima BLT UMKM melalui pesan singkat (SMS).

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal tersebut agar dana segera dapat dicairkan.

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: CEK Penerima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Bansos Tunai Cair Awal Tahun

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Salurkan Bansos di Awal Tahun, Risma: Kita Tidak Ada Libur 

Sudah disalurkan 100 persen

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan proses penyaluran BLT UMKM sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100 persen dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.

"Alhamdullillah, sudah 100 persen kami salurkan per siang hari ini," ucap dia saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Hanung juga mengakui ada beberapa pelaku UMKM yang mengeluhkan bahwa proses pencairan tidak bisa dilakukan.

Hal ini lantaran dana BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir. Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya.

Hanung menjelaskan, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan.

Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.

"Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP-nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat," kata dia.

Syarat Penerima BPUM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

(Tribunnews.com/ Fajar, Suci Bangun DS)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas