Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Tiba di Petamburan, Bicara soal Gugatan ke PTUN Terkait Pelarangan FPI

Keduanya tiba di markas FPI setelah personel gabungan TNI-Polri selesai melakukan penertiban atribut FPI di kawasan tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum Tiba di Petamburan, Bicara soal Gugatan ke PTUN Terkait Pelarangan FPI
Tribunnews.com/Reza Deni
Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar tampak mendatangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar tampak mendatangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Keduanya tiba di markas FPI setelah personel gabungan TNI-Polri selesai melakukan penertiban atribut FPI di kawasan tersebut.

Mengenakan batik cokelat, Sugito mengatakan pimpinan FPI Muhammad  Rizieq Shihab tak masalah FPI dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Akan ada langkah yang dilakukan oleh pihaknya menyikapi hal tersebut.

"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," kata Sugito di lokasi, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Novel Bamukmin: Kalau FPI Dibubarkan, Kami Buat Lagi Ormas Islam yang Baru dan Seterusnya

Baca juga: BERITA FOTO: Aparat Gabungan TNI dan Polri Sambangi Markas FPI di Petamburan III

Pihaknya, dikatakan Sugito, sedang mempersiapkan langkah tersebut dalam beberapa hari ke depan.

"Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN secepatnya," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, aparat gabungan TNI-Polri menyambangi markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Dipimpin Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mereka melakukan penertiban di kawasan tersebut, salah satunya dengan mencopot spanduk-spanduk FPI yang masih membentang di sekitaran Petamburan III.

Hal tersebut dilakukan usai pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamananan menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

Pantauan di lokasi pukul 16.15 WIB, tampak sejumlah pasukan Brimob ikut mengamankan spanduk FPI. Tak hanya itu, mereka juga memasuki Gang Paksi tempat kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Mereka mencopot spanduk besar yang membentang di samping Kantor Sekretariat FPI. Tak ada laskar FPI yang terlihat melawan giat dari aparat gabungan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengamanan di Markas FPI masih berlangsung.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas