Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Ditjenpas Lakukan Penyempurnaan

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Ditjenpas Lakukan Penyempurnaan
KOMPAS/ KRIS MADA
Ilustrasi lapas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya lanjutan dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara (rutan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

Beleid tersebut mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lapas/LPKA/Rutan melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.

Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga melalui keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: 3 Fakta Vanessa Angel Terima Asimilasi Covid-19, jadi Tahanan Rumah Hingga Dilarang Bepergian

Kata Reynhard, diterbitkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini bukan tanpa alasan. 

Berkaca dari beberapa peristiwa yang terjadi setelah adanya pengeluaran Narapidana dan Anak di tengah pandemi Covid-19, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan.

Berita Rekomendasi

“Kita sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait kebijakan ini, namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi.

Sehingga apabila dilakukan pengeluaran Narapidana dan Anak, diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat,” ungkap Reynhard.

Terdapat beberapa poin penyempurnaan dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini di antaranya terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Baca juga: Baru 2 Hari Keluar Penjara Lewat Program Asimilasi, Eks Napi di Makassar Bacok Istri dan Mertua

Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Narapidana dan Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta Narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi. 

Ketentuan ini dikecualikan bagi Narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Sementara itu bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya dan diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia, Rabu (30/12/2020), melalui sambungan teleconference Zoom. 

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu Lapas/LPKA/Rutan yang juga mengalami overcrowded, sehingga tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di dalamnya.

Dirjenpas juga terus menekankan seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apapun. 

“Mohon cermati dan laksanakan dengan betul-betul peraturan ini. Jangan sampai lakukan kesalahan,” kata Reynhard.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas