Kaleidoskop 2020: Sekolah Ambruk Hingga Polemik PJJ Akibat Pandemi Covid-19
Dunia pendidikan di Indonesia diwarnai perubahan pola pembelajaran akibat dampak pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Serta kejanggalan dalam proses verifikasi.
Pengunduran diri tersebut dilayangkan melalui surat kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.
Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa Harus Perkaya Kompetensi Sesuai Cita-cita
Akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk mulai menjalankan Program Organisasi Penggerak pada Januari 2021 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Kemendikbud melakukan evaluasi selama sebulan terhadap program ini.
"Kami juga telah melakukan evaluasi satu bulan ini, dan memang setelah evaluasi ini, kemungkinan paling besar program ini lebih baik dimulai di Januari 2021," ujar Nadiem saat itu.
7. Wilayah di Zona Kuning Diperbolehkan Membuka Sekolah
Pada Agustus, pemerintah melakukan revisi SKB 4 Menteri terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah mengizinkan wilayah di zona kuning untuk menggelar sekolah tatap muka, setelah sebelumnya hanya zona hijau saja yang diperbolehkan.
8. Bantuan Subsidi Kuota Gratis untuk PJJ
Pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.
9. Pemerintah Perbolehkan Pemda Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pada Januari
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.