Kaleidoskop 2020: Sekolah Ambruk Hingga Polemik PJJ Akibat Pandemi Covid-19
Dunia pendidikan di Indonesia diwarnai perubahan pola pembelajaran akibat dampak pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Kondisi pandemi Covid-19 yang semakin parah membuat pembelajaran akhirnya digelar secara jarak jauh. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan beberapa surat edaran mengenai pencegahan penyebaran Covid-19, yakni Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.
Serta Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Daring selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun Pendidikan 2020: Kinerja Kemendikbud Dinilai Kurang dalam Pelaksanaan PJJ
Saat itu, pembelajaran di pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Kemendikbud lalu meluncurkan Program "Belajar dari Rumah" di TVRI untuk membantu pembelajaran bagi siswa, guru, maupun orang tua, selama masa belajar di rumah di tengah wabah Covid-19.
5. Pemerintah Perbolehkan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau
Pada Juni, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujar Nadiem saat itu.
Melalui SKB tersebut, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Namun, daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Hanya sekolah di zona hijau yang diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah syarat daftar isian dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
6. Muhammadiyah, NU, dan PGRI Keluar dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
PGRI, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.
Mereka mengkritik tidak jelasnya klasifikasi organisasi yang mendapatkan bantuan dana Program Organisasi Penggerak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.