Mahfud MD Beberkan Kerjanya Dalam Penanganan Radikalisme dan Terorisme Sepanjang 2020
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pekerjaannya dalam menangani radikalisme dan terorisme selama 2020.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan sejumlah pekerjaannya dalam menangani radikalisme dan terorisme sepanjang 2020.
Pertama mengkordinasikan persiapan aturan teroris lintas batas atau dikenal sebagai Foreign Terroris Fighter (FTF).
Dalam hal itu, kata Mahfud MD, pemerintah telah membuat aturan khususnya bagi mereka yang telah bergabung dalam tindak terorisme di luar negeri antara lain bergabung dengan ISIS di Suriah.
Aturan tersebut, kata Mahfud MD, menegaskan menolak mereka yang telah bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Indonesia karena mereka telah dianggap kehilangan kewarganegaraannya.
Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Kaleidoskop 2020: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara yang diunggah di kanal Youtube FMB9ID_IKP pada Rabu (30/12/2020).
"Tapi kita memberi kesempatan kepada anak yang berumur di bawah 10 tahun dan yatim piatu itu bisa dipulangkan. Itu satu yang kita buat kebijakannya sekarang," kata Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Kinerja Penegakan Hukum Tahun 2020, dari Korupsi Jiwasraya Hingga Rizieq Shihab
Selanjutnya, kata Mahfud MD, ia mengkoordinasikan pembuatan Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme yang Berbasis Kekerasan.
Mahfud MD mengatakan RAN tersebut dimotori oleh BNPT yang diikuti oleh lintas kementerian dan lembaga.
Saat ini, kata Mahfud MD, dari sudut peristilahan secara hukum, politik, hukum internasional, hukum nasional sudah diserasikan, dan sekarang sudah jadi.
"Tinggal diimplementasikan, diwujudkan secepatnya. Karena sekarang banyak sekali ya ekstrim basisnya kekerasan," kata Mahfud MD.
Baca juga: Polri Sebut Ada 12 Lokasi Pelatihan Jamaah Islamiyah di Jawa Tengah, Salah Satunya di Ungaran
Selain itu, kata dia, kementerian yang dipimpinnya juga telah membuat panduan pencegahan radikalisme bersama BNPT.
Di dalam panduan tersebut, kata Mahfud MD, termuat berbagai tindakan mulai dari deradikalisasi hingga penangkapan.
"Beberapa waktu lalu, akhir tahun, kita menangkap 23 teroris, dan itu yang tampak di permukaan saja. Banyak juga teroris-teroris yang juga ditangkap. Tapi kemarin karena massal, menyatu pada satu paket operasi, lalu disebut 23. Yang satu-satu itu banyak juga. Itu kita lakukan itu ada BNPT, ada Densus 88," kata Mahfud MD.
Ia juga mengatakan Kemenko Polhukam telah menegaskan TAP MPRS Nomor 20 tahun 1966 tentang larangan Komunisme, Leninisme, dan Marxisme itu harus menjadi bagian di dalam implementasi dan pemahaman ideologi.
Sehingga, kata Mahfud MD, aturan tersebut harus menjadi pijakan dalam setiap rancangan Undang-Undang.
"Untuk apa itu? Untuk menjaga keutuhan ideologi Pancasila. Bahwa kita ini punya dasar ideologi Pancasila. Tidak boleh ada yang radikal terhasap Pancasila. Misalnya paham ekstrim keagamaan yang berbasis kekerasan. Karena keagamaan itu juga ada paham moderatnya. Dan itu yang dianut dalam mainstream agama di Indonesia," kata Mahfud MD.
Terkini, kata Mahfud, Kemenko Polhukam baru saja mengeluarkan sebuah buku berisi evaluasi dan rekomendasi di bidang kesatuan bangsa yang dibagikan ke 34 kementerian dan lembaga.
Mahfud mengatakan buku berisi evaluasi dan rekomendasi yang ditujukan untuk setiap lembaga tersebur diperoleh dari konsultasi publik tentang permasalahan kesatuan bangsa yang ada.
"Itulah urgensi di mana kita mengeluarkan buku evaluasi dan rekomendasi yang dibagikan ke 34 kementerian dan lembaga di bidang Kesbang yang semuanya itu bagian dari upaya memperkuat penanganan dan upaya meredam rasikalisme dengan berbasis moderasi beragama atau Islam wasatiyah dan pembauran kebangsaan. Ini baru kita bagi bukunya bulan Desember ini," kata Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.