Mahfud MD Beberkan Kinerja Penegakan Hukum Tahun 2020, dari Korupsi Jiwasraya Hingga Rizieq Shihab
Mahfud MD beberkan kinerja pemerintah di penegakan hukum, ada kasus Jiwasraya, Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, ASABRI, hingga Rizieq Shihab.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membebarkan sejumlah kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum sepanjang tahun 2020.
Mahfud MD mengungkapkan sejumlah penyelesaian persoalan yang dilakukan pemerintah dan menurutnya merupakan kemajuan.
Ia menjelaskan persoalan tersebut di antaranya kasus dugaan korupsi di tubuh PT Jiwasraya hingga Rizieq Shihab.
Pertama, menurut Mahfud MD kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, kata Mahfud, adalah kasus korupsi besar yang dilakukan di tubuh pemerintah dan dibongkar sendiri oleh pemerintah.
Baca juga: Didampingi Kapolri dan Panglima TNI, Mahfud MD Tunjukkan Bukti Video FPI Dukung ISIS
Saat ini, kata Mahfud, pelakunya telah dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Kaleidoskop 2020: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara yang diunggah di kanal Youtube FMB9ID_IKP pada Rabu (30/12/2020).
"Bayangkan. Pemerintah memotong tangannya sendiri demi membarantas korupsi," kata Mahfud MD.
Mahfud MD melanjutkan dengan ekstradisi buronan pembobol BNI selama belasan tahun Maria Pauline Lumowa pada Juli 2020 lalu.
Baca juga: Dakwaan Dirampungkan, Awal Januari 2021 Maria Pauline Lumowa Segera Disidangkan
Dia juga membahas tentang kasus Djoko Tjandra yang dinilai tidak mungkin bisa ditangkap karena telah main mata dengan pemerintah.
"Kita buktikan kita tangkap. Bahkan dari Djoko Tjandra ini ada dua jenderal yang masuk penjara, yang diadili, karena berkolusi dengan Djoko Tjandra. Ada jaksa juga. Ada swasta. Dan sekarang sedang dalam proses peradilan. Sekarang ini pada tanggal 22 Desember kemarin itu Djoko Tjandra sudah dihukum penjara 2 tahun khusus dalam kasus pemalsuan surat keterangan sehat, karena covid. Belum penyuapannya. Penyuapannya itu korupsi bisa bertahun-tahun hukumannya," kata Mahfud.
Mahfud kemudian melanjutkan dengan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
Menurutnya saat ini Jaksa Agung sudah mulai memproses kasus tersebut.
"Sekarang ini juga, tanggal 22 Desember kemarin itu Pak Jaksa Agung juga sudah mulai memproses korupsi di ASABRI dengan nilai kerugian Rp 17 triliun, pengumuman tanggal 22 dari Jaksa Agung itu," kata Mahfud.