Siapapun yang Diusulkan Presiden, Komisi III DPR Siap Gelar Fit and Proper Test Calon Kapolri
Siapapun nama yang diusulkan, Komisi III DPR siap menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon kapolri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengirimkan surat terkait calon kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis.
Namun demikian, siapapun nama yang diusulkan, Komisi III DPR siap menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon kapolri.
"Semuanya itu nantinya terserah presiden. Jadi ada beberapa jenderal bintang tiga yang potensial, bintang dua yang nanti bakal naik jadi bintang tiga juga potensial," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
"Tapi kalau ada dua sampai tiga nama yang diajukan, kita akan proses, kita akan uji mereka siapa yang layak yang akan menjadi kapolri berikutnya," imbuhnya.
Baca juga: Boy Rafli Amar Dikabarkan Dipilih Jokowi Jadi Calon Kapolri, Ini Respon Komisi III DPR
Baca juga: Komisi III Perkirakan Surat Presiden Terkait Calon Kapolri Diterima DPR Pertengahan Januari 2021
Baca juga: Profil dan Prestasi Gatot Eddy Pramono, Wakapolri yang Disebut Kandidat Calon Kapolri
Menurut Pangeran, ada beberapa nama polisi jenderal bintang tiga yang berpotensi diusulkan sebagai calon kapolri.
Begitu juga jenderal bintang dua yang berpeluang menjadi orang nomor satu di institusi Polri.
Namun demikian, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.
"Memang banyak yang potensial, ada bintang tiga beberapa orang tapi saya tidak sebutkan. Dan bintang dua juga nanti yamg bakal naik bintang tiga karena ada satu jabatan sestama Lemhanas yang akan pensiun di akhir-akhir ini," ucapnya.
"Nah kita lihat nanti siapa, kalau ada bintang dua yang naik mungkin juga nanti potensial tapi yang jelas baik dari usulan kompolnas, wanjakti atau wanjaknas itu hanya pertimbangan administrasi dan pertimbangan teknis. Semuanya terserah bapak presiden," pungkas Pangeran.