Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FPI Versi Baru Dibentuk, Ini Pernyataan Menkopolhukam dan Legislator PKS

Tak butuh waktu lama sejak pembubaran Front Pembela Islam (FPI), para pengurusnya membuat organisasi baru lagi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in FPI Versi Baru Dibentuk, Ini Pernyataan Menkopolhukam dan Legislator PKS
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak butuh waktu lama sejak pembubaran Front Pembela Islam (FPI), para pengurusnya membuat organisasi baru lagi.

Namanya pun tidak jauh-jauh dari nama yang lama, yaitu Front Persatuan Islam (FPI), hanya beda kata tengahnya saja dengan FPI yang lama.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar bicara soal langkah ke depan organisasi masyarakat pengganti Front Pembela Islam (FPI) tersebut, di antaranya pendaftaran diri ke pemerintah.

Menurutnya, ormas manapun bebas memilih antara mendaftarkan atau tidak mendaftar.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT, bukan berarti Ormas tersebut ilegal," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Memantau Pegerakan di Markas FPI Cilongok

Apalagi, menurut Aziz, jika sampai dianggap secara de jure telah bubar, justru sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak.

"Dan tidak dapat dinyatakan sebagai Ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Aziz mengatakan yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu, dan dapat pula tidak mendaftarkan diri ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional," kata Aziz.

Suatu ormas, Aziz menyebut, dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Baca juga: Tegas Bubarkan FPI, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga

"Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah. Jadi hentikan pembodohan izin izin terkait ormas," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang. Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, kubu FPI kembali membuat wadah baru.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.

Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Baca juga: SKB Pelarangan Kegiatan FPI Dinilai Lindungi Demokrasi dari Ektremisme

Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas