FPI Versi Baru Dibentuk, Ini Pernyataan Menkopolhukam dan Legislator PKS
Tak butuh waktu lama sejak pembubaran Front Pembela Islam (FPI), para pengurusnya membuat organisasi baru lagi.
Editor:
Hendra Gunawan
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Pernyataan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait pendirian organisasi baru dengan nama singkatan FPI.
Mahfud menegaskan semua warga negara diperbolehkan mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum.
Mahfud juga menegaskan tidak akan melakukan langkah khusus terkait hal tersebut.
"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Jumat (1/1/2021).
Mahfud menjelaskan, saat ini setidaknya ada 440 ribu ormas dan perkumpulan di Indonesia.
Dulu, kata Mahfud, setelah Masyumi bubar kemudian lahir Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
Baca juga: SKB Pelarangan Kegiatan FPI Dinilai Lindungi Demokrasi dari Ektremisme
Pemerintah, kata Mahfud, kemudian tidak mempermasalahkan soal itu.
PSI yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang.
Selain itu, PNI, kata Mahfud, berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
Mahfud juga mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU.
Organisasi tersebut kemudian, kata Mahfud, tidak ditindak sampai bubar sendiri.
"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Mahfud.
Dilindungi konstitusi