Siapkan KTP! Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id, Simak Cara Cairkan Dananya
Segera siapkan KTP Anda, cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id. Simak syarat dan cara cairkan dananya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Jeprima
Siapkan KTP! Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id, Simak Cara Cairkan Dananya
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Berita Rekomendasi
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: Masih Bisa Diakses! Klaim Token Listrik PLN Gratis Melalui www.pln.co.id atau WA 08122-123-123
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.