Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parodi Lagu Indonesia Raya, Pakar Hukum Apresiasi Kerja Cepat Polisi Malaysia dan Polri

Pakar hukum apresiasi kerja cepat dari Polisi Diraja Malaysia dan Polri yang berhasil mengungkap para pelaku parodi lagu Indonesia Raya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Parodi Lagu Indonesia Raya, Pakar Hukum Apresiasi Kerja Cepat Polisi Malaysia dan Polri
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan update informasi terkait kasus parodi lagu Indonesia Raya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengapresiasi kerja cepat dari Polisi Diraja Malaysia dan Polri yang berhasil mengungkap para pelaku parodi lagu Indonesia Raya. 

Sebagaimana diketahui para pelakunya adalah anak dibawah umur dan warga negara Indonesia meski yang satu berada di Cianjur Indonesia yang lainnya berada di Sabah Malaysia.

"Kerja keras dua lembaga kepolisian beda negara ini telah berhasil mencegah rusaknya hubungan antara masyarakat ke masyarakat (people to people) antar dua negara," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/1/2020).

Baca juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Anak di Bawah Umur, Ini Respons Anggota Komisi VIII DPR RI

Saat ini WNI yang berada di Malaysia tentu harus menghadapi proses hukum di Malaysia.

Dalam hukum internasional prinsip ini dikenal sebagai asas teritorial. 

Dia menjelaskan, asas teritorial menggariskan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum dimana kejahatan dilakukan (locus delicti). 

Kecuali otoritas Malaysia tidak berkeinginan untuk menjalankan kewenangannya maka pelaku dapat diserahkan ke otoritas Indonesia berdasarkan prinsip nasionalitas. 

Baca juga: Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Masih di Bawah Umur, Disangkakan 2 Pasal Sekaligus

Berita Rekomendasi

Prinsip nasionalitas menggariskan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah aparat penegak hukum dari kewarganegaraan pelaku atau korban yang dalam hal ini Indonesia.

Namun demikian jeratan hukum didasarkan pada hukum Malaysia. 

"Sementara proses ekatradisi tidak bisa dilakukan mengingat pelaku WNI yang berada di Sabah tidak melakukan kejahatannya di Indonesia," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembuat parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata bukan warga negara Malaysia.

Ternyata, pelakunya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polis Diraja Malaysia melakukan penyelidikan secara bersama-sama.

Total, ada dua pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Baca juga: Warga Ungkap Sosok Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya: Tertutup dan Jarang Bergaul

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas