Parodi Lagu Indonesia Raya, Pakar Hukum Apresiasi Kerja Cepat Polisi Malaysia dan Polri
Pakar hukum apresiasi kerja cepat dari Polisi Diraja Malaysia dan Polri yang berhasil mengungkap para pelaku parodi lagu Indonesia Raya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan update informasi terkait kasus parodi lagu Indonesia Raya
"Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama channel Channel Asean. Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Polri menjerat dengan pasal 4 huruf 5 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Kemudian, kedua tersangka juga dikenakan pasal 64 A junto pasal 70 undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.