Cegah Varian Baru Virus Corona, DPR Dukung Pemerintah Larang Sementara WNA Masuk Indonesia
Azis mengingatkan virus baru corona B117 bersifat 70 persen lebih menular dan angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) pada 1 hingga 14 Januari 2021.
Hal itu bertujuan untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
"Pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura," kata Azis melalui keterangannya, Minggu (3/1/2021).
Azis mengingatkan virus baru corona B117 bersifat 70 persen lebih menular dan angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus penyebab Covid-19 sebelumnya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Pemerintah dan aparat keamanan bisa mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku seperti Wabah Penyakit Menular (4/1984), Penanggulangan Bencana (24/2007), Kekarantinaan Kesehatan (6/2018), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (21/2018), PSBB Percepatan Penanganan Covid-19 (21/2020)," ucapnya.
Baca juga: WNA dan WNI dari Perjalanan Luar Negeri Wajib Jalani 5 Hari Karantina di Hotel
Lebih lanjut, Azis mengimbau kepada para pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan Internasional dapat mengikuti ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.
Terlebih usai perjalanan orang Libur Natal Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri.
"Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Tetap (KITAP)," ujarnya.