Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS

Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana soal penghapusan formasi guru dari seleksi calon Pegawai Negeri Sipil

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana soal penghapusan formasi guru dari seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021.

"Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang," kata LaNyalla melalui keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

Baca juga: PGRI: Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Rekrutmen Guru untuk CPNS

Baca juga: Pemerintah Tidak Merekrut Lagi Guru PNS Mulai 2021 Jadi Kado Prank Sedih Para Honorer dan Calon Guru

P2G menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan, tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK (pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).

LaNyalla pun berharap agar pemerintah mengajak kelompok guru berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS.

Dia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

BERITA REKOMENDASI

"Kita tahu salah satu cara untuk mensejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," ujar LaNyalla.

"Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag) harus duduk bersama dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil juga sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik," imbuhnya.

Penghapusan formasi guru dari CPNS ini menyusul kebijakan pemerintah yang tidak akan menerima guru sebagai PNS karena dialihkan menjadi PPPK atau kontrak.

Akibatnya rekrutmen guru untuk PNS ditutup.

"Jika pengangkatan guru hanya dengan status PPPK maka secara berkala guru PNS juga akan berkurang karena secara bertahap guru-guru juga akan pensiun. Ini harus menjadi pertimbangan," kata LaNyalla.

P2G pun menyoroti soal komposisi guru saat ini yang masih kurang. Perbandingan antara guru PNS dan honorer di sekolah negeri masih tidak seimbang.

LaNyalla menyadari pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan untuk bisa mengakomodir seluruh kebutuhan guru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas