Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS

Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana soal penghapusan formasi guru dari seleksi calon Pegawai Negeri Sipil

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS
Ilustrasi 

Bahkan PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan komposisi 30 : 70.

Kendati demikian komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia.

"Jika komposisi tersebut memang cocok, kata Huda, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil dari pegawai kontrak. Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas