Penjelasan Polri soal Maklumat Kapolri yang Dinilai Mengekang Kebebasan Berekspresi
Argo Yuwono mengatakan konten yang dilarang disiarkan perihal FPI hanya jika berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memberikan penjelasan pro-kontra maklumat Kapolri poin 2d yang dinilai akan mengekang kebebasan berekspresi karena melarang untuk menyiarkan informasi mengenai FPI di berbagai platform.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan konten yang dilarang disiarkan perihal FPI hanya jika berisikan berita bohong ataupun ujaran kebencian.
"Artinya bahwa yang poin 2d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas ataupun provokatif, mengadu domba ataupun perpecahan dan SARA itu tidak masalah. Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/12/2020).
Baca juga: Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri Tidak Akan Melanggar Kebebasan Berekspresi
Baca juga: HNW: Maklumat Larangan Penyebaran Konten FPI Menabrak Konstitusi
Ia menuturkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tidak bermaksud untuk mengekang kebebasan pers atau berekspresi terkait maklumat tersebut.
"Tidak ada artinya itu membredel kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang, tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali ataupun yang diberitakan kembali yang melanggar hukum tidak diperbolehkan. Itu intinya berkaitan dengan maklumat yang di keluarkan bapak Kapolri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti soal Maklumat Kapolri terkait larangan simbol, kegiatan, hingga atribut Front Pembela Islam (FPI).
Mereka pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat tersebut. Ada beberapa hal yang dijelaskan.
Menurut Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
"Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," kata Abdu dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi
Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung Beri Tanggapan: Harus Dipikirkan
Ditambahkan Abdul, maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," katanta.
Adapun bunyi pasal 4 UU Pers yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Abdul.
Abdul pun mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers
Sebelummya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin
Maklumat Kapolri terdaftar dengan nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 1 Januari 2021 ini.
Dalam maklumat itu, terdapat empat poin yang menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf. Surat itu juga ditujukkan untuk ditindaklanjuti untuk seluruh personel Polri yang bertugas.
Berikut isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
c. Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
d. Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.