Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Alur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Melalui SMS

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Begini Alur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Melalui SMS
The Jakarta Post
Ilustrasi: Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas pada 31 Desember 2020 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas pada 31 Desember 2020 lalu.

Untuk diketahui, periode pertama vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pekerja publik di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pengiriman SMS tersebut merupakan langkah awal untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Thailand Juga Beli Vaksin dari Sinovac, Totalnya 2 Juta Dikirim dalam 3 Tahap

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dijadwalkan Pekan Depan, Berlangsung 4 Tahap, Ini Penjelasannya

Menurut dia, sasaran penerima vaksin nantinya akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim bernama Peduli Covid.

Nantinya, penerima SMS tersebut diminta melakukan verifikasi.

Dalam proses tersebut, penerima SMS akan diminta untuk mencocokkan nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," katanya dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengingatkan, proses registrasi sangat penting karena sebagai upaya verifikasi untuk mengonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Proses registrasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh sistem.

Nadia menambahkan untuk calon penerima vaksin di daerah yang memiliki kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi calon penerima vaksin yang tidak melakukan registrasi ulang melalui SMS.

"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 di Kecamatan. Selanjutnya kemudian kami akan mengumumkan untuk alur yang lebih detail," pungkasnya.

Pemerintah Kirim SMS Blast, Penerima Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

Pemerintah mulai mengirimkan SMS blast kepada masyarakat sebagai sasaran vaksinasi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas