Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Jangan Gunakan Dana Bansos untuk Beli Rokok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para penerima bantuan sosial (bansos) untuk mempergunakan dana dengan tepat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi: Jangan Gunakan Dana Bansos untuk Beli Rokok
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peluncuran bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021, di Istana Negara, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para penerima bantuan sosial (bansos) untuk mempergunakan dana dengan tepat.

Jokowi berpesan agar mengutamakan pembelian kebutuhan pokok untuk kebutuhan keluarga, bukan malah dibelikan rokok.

"Untuk penerima (bansos), saya pesan, manfaatkan bantuan ini secara tepat."

"Kalau untuk beli sembako ya beli sembako, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok."

"Hati-hati ini terutama bapak-bapak, jangan digunakan untuk beli rokok," ungkap Jokowi dalam peluncuran bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 di Istana Negara, Senin (4/1/2021).

Jokowi menyebut dengan membelikan sembako maka bisa mengurangi beban keluarga di masa pandemi.

"Diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk keluarga," ungkapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bansos Tunai Hari Ini, Larang Adanya Potongan dan Membeli Rokok

Baca juga: Blusukan di Pedestrian Jalan Thamrin, Risma Ajak Gelandangan Tempati Penampungan Sementara

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Jokowi menyebut penyaluran bansos 2021 akan terus dilanjutkan.

"APBN 2021 telah kita siapkan anggaran, sebesar Rp 110 triliun untuk seluruh penerima dari Sabang sampai Merauke," ucap Jokowi.

Jokowi menyebut bantuan akan segera disalurkan ke 34 provinsi di Indonesia.

Ada tiga bansos yang diluncurkan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Jokowi menyebut bansos 2021 akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan.


PKH akan disalurkan dalam empat tahap.

Baca juga: Penjelasan Lengkap terkait PP Kebiri Kimia yang Ditandatangani Presiden Jokowi

Kemudian program sembako akan disalurkan dari Januari sampai Desember 2021, dengan nominal Rp 200 ribu per KK per bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas