Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Jakarta Selatan Limpahkan Berkas Perkara Pembobol Bank BNI Maria Lumowa ke Pengadilan Tipikor

Kejari Jaksel limpahkan berkas perkara tersangka pembobol kas bank BNI cabang Kebayoran Maria Pauline Lumowa ke pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejari Jakarta Selatan Limpahkan Berkas Perkara Pembobol Bank BNI Maria Lumowa ke Pengadilan Tipikor
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tersangka pembobol kas bank BNI cabang Kebayoran Maria Pauline Lumowa ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo menyampaikan berkas perkara itu telah dilimpahkan terhitung mulai hari ini, Senin (4/1/2021) siang.

"Pada hari ini Senin tanggal 4 Januari 2021 sekitar jam 13.07 WIB penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana atas nama tersangka Pauliene Maria Lumowa Als Erry Als Maria Pauliene Lumowa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Sri dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Dakwaan Dirampungkan, Awal Januari 2021 Maria Pauline Lumowa Segera Disidangkan

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat tiba untuk dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat tiba untuk dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Nantinya, kasus itu tersebut akan segera masuk ke dalam proses persidangan.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.

Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

BERITA REKOMENDASI

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Buronan KPK Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.

Maria lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.

Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Buronan Kelas Kakap Berhasil Ditangkap, Menteri Sampai Kabareskrim Ikut Menjemput


Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.

Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020.

Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas