Pegawai Kementerian PUPR Akui Terima Uang dari Kontraktor Penyuap Rizal Djalil
Natsir mengaku menerima uang sebesar 5 ribu dolar AS yang saat itu nominalnya senilai Rp 50 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi bernama Mochammad Natsir yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Fungsi Utama Pengembangan Konstruksi Kementerian PUPR mengakui pernah menerima uang dari salah satu penyuap mantan anggota BPK Rizal Djalil, Misnan Minskiy.
Natsir mengaku menerima uang sebesar 5 ribu dolar AS yang saat itu nominalnya senilai Rp 50 juta.
Hal itu diutarakan Natsir saat bersaksi dalam sidang terdakwa Rizal Djalil terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2021).
Natsir mengaku pernah diserahkan uang dua kali, namun yang pertama ditolak.
Baca juga: Cerita Pegawai Kementerian PUPR Dipanggil Rizal Djalil dan Dikenalkan ke Kontraktor
Pada pemberian pertama yang memberikan uang itu adalah teman Rizal Djalil yang saat itu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo pemenang proyek SPAM PUPR. Leonardo menyerahkan amplop dan ditolak.
"Iya emang ketemu saya akhir tahun 2017 atau awal 2018 dan saat itu Pak Leo bermaksud berikan amplop kecil coklat, kemudian karena saya perkirakan dalamnya uang, saya tolak, saya katakan 'tak usah simpan saja, nanti kalau ada kegiatan PUPR butuh sponsor, silakan jadi sponsor aja'," ucap Natsir menirukan percakapan saat itu.
Natsir mengaku yakin amplop itu isinya uang karena amplop itu diserahkan saat setelah Leonardo menandatangani kontrak proyek SPAM PUPR.
Dalam pertemuan itu, Leonardo juga mengatakan proyek berjalan dengan lancar.
Penerimaan uang terjadi pada pertemuan kedua. Saat itu bukan Leonardo yang menyerahkan tapi Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama yang menyerahkan uang ke Natsir sebesar 5 ribu dolar AS. Natsir menerima uang itu.
"Pak Misnan 2 kali bertemu di akhir 2017, menyampaikan ada kendala kegiatan karena biaya untuk survei MC0 tidak tersedia di Satker. Kemudian saya katakan akan koordinasikan Pak Rahmat Budi (Kasatker SPAM) supaya nggak terlambat. Kedua saya nggak ingat kira-kira Juni 2018 Pak Misnan laporkan kegiatan berjalan baik, pada intinya dia berikan amplop juga yang kemudian saya ketahui isinya uang sebesar USD 5 ribu, dan saya menyesal telah khilaf, tapi uang tersebut saya sudah serahkan ke KPK pada tanggal 31 Januari 2019," ujar Natsir.
"(Rupiah) sekitar Rp50 juta. Saya terima, dan saya sudah serahkan ke KPK pada 31 Januari 2019," imbuhnya.
Selain Natsir, ada saksi juga bernama M Sundoro alias Icun mantan Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR, juga mengaku menerima uang Rp100 juta berkaitan dengan proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2.
Uang itu diserahkan oleh Rahmat Budi Siswanto yang saat itu menjabat Kasatker SPAM Kementerian PUPR.
"Ini di BAP saksi Nomor 18, bahwa saya pernah terima uang Rp 100 juta sekitar akhir tahun 2018 atau 2017?" tanya jaksa ke Icun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.