Pernikahan Ketiga Din Syamsuddin Digelar Secara Tertutup di Lingkungan Pondok Gontor
Prosesi pernikahan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut digelar secara tertutup di lingkungan Pondok Gontor.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Rashda Diana digelar secara tertutup di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Minggu (3/1/2020).
Rashda Diana merupakan cucu pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Imam Zarkasyi.
Kepala Desa Gontor, Agung Prihandoko mengatakan Din Syamsuddin sudah mengajukan permintaan surat pengantar dari Desa Gontor ke KUA Mlarak.
"Prosedurnya sama dengan warga lain. Semua persyaratannya sudah lengkap, mulai dari pengantar dan sebagainya," terang Agung.
Agung menjelaskan prosesi pernikahan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut digelar secara tertutup di lingkungan Pondok Gontor.
"Pernikahan itu terbatas hanya untuk keluarga," ujar Agung.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mlarak, Muhamad Auliyaussofi yang menjadi penghulu pernikahan tersebut menyebutkan pernikahan berlangsung seperti pada umumnya, tiga anak Din Syamsuddin juga hadir.
"Pernikahannya seperti umumnya. Tiga putra Pak Din Syamsuddin juga hadir," ucap Sofi.
Saksi dari dua mempelai juga hadir, termasuk pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Prof. Amal Fatulloh Zarkasyi dan KH Hasan Abdullah Sahal.
"Alhamdulillah, surat-suratnya lengkap sehingga bisa melaksanakan akad nikah sekitar pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Penghulu yang Nikahkan Din Syamsuddin dan Cucu Pendiri Pondok Gontor, Grogi, Sebelumnya Latihan
Pernikahan dilaksanakan di rumah pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor. Pernikahan tersebut hanya dihadiri dari pihak keluarga.
"Terasa khidmat. Apalagi tausiyah dari Ustadz Hasan sangat baik dan bagus," terangnya.
Sementara itu dari keterangan di laman litapdimas.kemenag.go.id, Rashda Diana lahir di Ponorogo, Jawa Timur pada tanggal 5 Mei 1973.
Di laman tersebut juga tertulis jabatan Rashda Diana sebagai lektor di bidang keilmuan Syariah dan Ilmu Hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.