Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Malaysia Belum Jawab Permintaan Polri Untuk Boyong Pelaku Parodi Indonesia Raya ke Indonesia

Bareskrim Polri masih menunggu respons dari pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memboyong tersangka pembuat parodi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Malaysia Belum Jawab Permintaan Polri Untuk Boyong Pelaku Parodi Indonesia Raya ke Indonesia
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan update informasi terkait kasus parodi lagu Indonesia Raya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menunggu respons dari pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memboyong tersangka pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya berinisial NJ (11) kembali ke Indonesia.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan NJ sampai saat ini masih ditangani oleh pihak PDRM di Malaysia. Penyidik Polri pun telah mengirimkan surat agar tersangka bisa diserahkan ke Polri.

"Satu lagi masih ditangani oleh PDRM. Sejauh ini belum ada koordinasi yang lebih atau jawaban dari PDRM. Karena pihak polri meminta kasus yang ditangani PDRM bisa diserahkan kepada pihak Polri," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Pelajar SMP Pembuat Parodi Lagu Ditangkap, Warga Heboh Dikira Ada Penangkapan Tersangka Narkoba

Hingga saat ini, Polri masih belum mendapatkan jawaban dari pihak PDRM Malaysia. Pasalnya, tersangka diketahui masih berusia di bawah umur.

"Mengingat urgensinya adalah kepentingan yang bersangkutan adalah masih di bawah umur dan WNI. Jadi sampai sekarang belum dapat update, apakah PDRM bersedia untuk menyerahkan tersangka ke Bareskrim," tukasnya.

Baca juga: Pelajar SMP Pembuat Parodi Lagu Ditangkap, Warga Heboh Dikira Ada Penangkapan Tersangka Narkoba

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembuat parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata bukan warga negara Malaysia. Ternyata, pelakunya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polis Diraja Malaysia melakukan penyelidikan secara bersama-sama. Total, ada dua pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Baca juga: Anak SMP Jadi Tersangka Parodikan Lagu Indonesia Raya, Ahli Soroti Tugas Guru Sejarah dalam Mendidik

Berita Rekomendasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur. Yakni, MDF (16) dan NJ (11).

Dijelaskan Argo, NJ diketahui merupakan WNI yang tinggal di Malaysia. Dia tinggal sementara di negeri Jiran tersebut karena sang orang tua bekerja sebagai salah satu driver di perusahaan Malaysia.

"Dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun. WNI yang ada di Sabah Malaysia. Kenapa dia ada disana? karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI yaitu sebagai driver salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2020).

Saat ditangkap itu, NJ mengaku bukanlah orang yang mengunggah konten tersebut. Menurut Argo, akun YouTube My Asean Channel yang mengunggah parodi lagu kebangsaan Indonesia dibuat oleh temannya MDF yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Adapun, kata Argo, NJ mengaku nama dan nomor telepon yang tercantum di dalam akun tersebut dicatut oleh MDF.


"Memang dari NJ, keterangannya bahwa untuk di channel di akun My Asean, itu bukan dia yang membuat. Tetapi ada temannya dia yang membuat. Temannya dia itu ada di Indonesia," ungkapnya.

"MDF ini membuat di kanal Youtube itu indonesia raya instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat dengan nama NJ kemudian di-tag lokasi di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia akhirnya yang dituduh NJ," lanjutnya.

Alhasil, Polri pun melakukan giat penangkapan terhadap MDF yang tinggal di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam. Saat ditangkap, MDF mengakui perbuatannya.

"Karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun. MDF ini nama asli tapi di dunia maya namanya adalah Faiz Rahman Simalungun. Kalau orang liat namanya marga di Sumatera Utara. Ternyata orang Cianjur. Semalam ditangkap dirumahnya dia kelas 3 SMP," jelasnya.

Namun demikian, Argo menuturkan NJ juga ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Pasalnya, dia ternyata juga mengunggah konten serupa dengan ditambah editan di akun YouTube bernama Channel Asean.

"Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama channel Channel Asean. Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polri mengsangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Kemudian, kedua tersangka juga dikenakan pasal 64 A junto pasal 70 undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas