Dalam Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangani Surat Penangkapan
Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menyatakan tindakan Habib Rizieq Shihab menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus kerumunan
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menyatakan tindakan Habib Rizieq Shihab menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tim hukum Polda Metro Jaya menyebut, perbuatan Rizieq merujuk pada Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
Hal tersebut terbukti seusai kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Polisi Jelaskan Habib Rizieq Ajak Massa Hadir di Petamburan
"Maka termohon 1 berkesimpulan bahwa perbutan sdaudara MRS telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan dan pasal 216 KUHP," ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (5/1/2021)
Tak hanya itu, kepolisian juga menyatakan jika Rizieq menolak menanda tangani surat perintah penangkapan hingga berita acara penangkapan (BAP)
Hal itu terjadi saat Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Keberatan Penerapan Pasal Penghasutan, Polri: Itu Hak Tersangka
"Pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," sambung tim hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro pun menyatakan penetapan tersangka terhadap Rizieq telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum.
Baca juga: Diusulkan Rizieq Shihab, FPI Bersalin Rupa Jadi Front Persaudaraan Islam
"Namun pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," pungkasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.