Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana PIP Rp 450 Ribu untuk Siswa SD/MI, Ini Cara Cek di pip.kemdikbud.go.id dengan NISN

Ini cara cek penerima dan cara mencairkan dana PIP bagi pemegang KIP siswa SD/SMP/SMA di pip.kemdikbud.go.id. Siswa SD/MI dapat Rp 450 ribu.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Dana PIP Rp 450 Ribu untuk Siswa SD/MI, Ini Cara Cek di pip.kemdikbud.go.id dengan NISN
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id - Ini cara cek penerima dan cara mencairkan dana PIP bagi pemegang KIP siswa SD/SMP/SMA di pip.kemdikbud.go.id. Siswa SD/MI dapat Rp 450 ribu. 

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Dana Bantuan PIP untuk SD-SMP-SMA/SMK, Persiapkan NISN

Cara Mencairkan Dana PIP

Khusus siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut, dikutip dari Tribunnews,

Selanjutnya, siswa pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Adapun, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Berita Rekomendasi

Jika KIP hilang/rusak

Apabila KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Jika siswa belum mempunyai KIP

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.

Cara Cek Penerima PIP

- Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini

- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang tersedia

- Klik Cek Data

- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas