Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PAN Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Nasional (PAN) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III mulai 1 Januari 2021, menjadi Rp 35 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fraksi PAN Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Jaka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III mulai 1 Januari 2021, menjadi Rp 35 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Kenaikan iuran tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. 

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai momentum menaikkan iuran BPJS tidak tepat di masa pandemi Covid-19, karena ekonomi masyarakat sedang tertekan. 

"Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," kata Saleh kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per Januari 2021, Ini Rinciannya

Selain itu, kata Saleh, fakta masyarakat ada yang tidak mampu untuk membayar juga harus diperhatikan. 

"Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar 5 orang, itu kan jumlahnya luar bisanya besar dan itu per bulan akan ditagih terus," paparnya. 

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, DPR telah berupaya agar masyarakat tidak mampu, khususnya kelas III tidak mengalami kenaikan iuran. 

Berita Rekomendasi

"Bagaimana caranya? Kita perbaiki lagi data PBI karena data PBI itu kan besar sekali jumlahnya itu, nah kalau data PBI nya diperbaiki mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam, yang mampu dikeluarkan dari data PBI maka kita berharap bahwa yang menerima kartu BPJS gratis adalah mereka yang betul-betul memang membutuhkan," papar Saleh. 

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat dengan DPR

Saleh juga berharap masyarakat yang masuk dalam kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dikategorikan sebagai yang menerima PBI. 

"Tentu nanti akan ada klarifikasi dan akan ada investigasi yang akan dilakukan BPJS terkait  dengan kemampuan keuangan mereka tetapi rata-rata yang PBPU ini asumsi kita adalah mereka yang tidak mampu," ujarnya. 

"Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar, maka harapan kita bahwa mereka yang membayar itu adalah mereka yang benar-benar mampu," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas