Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Polri Akan Periksa Saksi-saksi

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Polri Akan Periksa Saksi-saksi
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan segera menggelar pemeriksaan kembali setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Dengan demikian kasus tersebut dilanjutkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi kembali mengenai kasus tersebut.

"Seluruh tindakan kepolisian akan dilakukan oleh penyidik, termasuk memeriksa saksi," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Akan Dilanjutkan, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja

Namun demikian, Rusdi tidak membeberkan secara rinci ihwal saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

BERITA REKOMENDASI

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas