Ketatnya Pengamanan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab: 'Tak Ada Urusan, Tak Boleh Masuk'
Mayoritas pasukan Brimob dan petugas pemadam kebakaran bersiaga di luar areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021) kemarin.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada tiga Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Seiring berlangsungnya sidang praperadilan perdana Rizieq, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijaga ketat oleh jajaran TNI-Polri, Pasukan Brimob, Satpol-PP, petugas pemadam kebakaran dan petugas Pamdal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Total ada 1.500 personel gabungan yang dikerahkan.
Sejumlah kendaraan Barakuda dan kendaraan taktis pengurai massa milik kepolisian bersiaga di sepanjang Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu sejak pagi hari.
Dua kendaraan Water Cannon, satu milik kepolisian dan satunya lagi milik pemadam kebakaran, turut dikerahkan.
Mayoritas pasukan Brimob dan petugas pemadam kebakaran bersiaga di luar areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara jajaran kepolisian, TNI, dan Pamdal Pengadilan Negeri Jakarta berjaga di dalam pengadilan.
Dalam mengawal sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab, kepolisian turut menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Seperti yang terjadi di pintu masuk, kepolisian mengimbau masyarakat untuk bergantian memasuki kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di areal Pengadilan Negeri Jakarta.
Mereka yang tidak memiliki kepentingan apapun tidak diizinkan memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masyarakat umum yang tidak ada urusan di pengadilan tidak diperbolehkan masuk hari ini," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kepada Tribun Network kemarin.
Baca juga: Hakim Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.