Pakar Angkat Bicara Soal Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Efektifkah?
Pandangan Ahli Reza Indragiri Amriel pada pelaku pelecehan seksual anak diberi hukuman kebiri kimia.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
Keempat, ia juga mempertanyaan aturan yang mengatur kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia anak-anak.
Padahal, menurutnya dinamika psikoseksual pada anak-anak dan orang dewasa sangat berbeda.
"Bahkan antar sesama anak, karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain."
"Pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam, walau mereka masih sama-sama berada dalam kategori anak-anak."
"Bagi pelaku berumur 16 tahun itu, karena kematangan seksualnya sudah berada pada fase lanjut, maka kebiri kimia justru bisa bermanfaat positif," tuturnya.
Kemudian yang kelima, Reza juga menyoroti soal pelaku pelecehan seksual berusia belasan tahun yang tidak diberi hukuman kebiri kimia.
Padahal, dalam usia belasan tahun itu justru dorongan seksual pada anak sedang tinggi-tingginya.
Baca juga: Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Legislator NasDem Harap Beri Efek Jera ke Pelaku
"Bayangkan predator 15 tahun baru keluar penjara setelah lepas dari usia 18 tahun."
"Merujuk PP Nomor 70 tahun 2020 ia tidak akan diberikan tindakan kebiri kimia karena masih anak-anak saat dipidana."
"Padahal, justru setelah melewati usia anak-anak itulah dorongan seksualnya baru menjadi predisposisi jahat," kata Reza.
Selanjutnya, ia juga menyoroti soal aturan dalam PP Nomor 70 tahun 2020 yang menyebut kebiri kimia bukan pemberatan sanksi.
Namun tindakan yang dilangsungkan bersama rehabilitasi.
Menurutnya, karena bukan penghukuman, maka ia memprediksi dokter akan menjadi eksekutor kebiri.
"Sisi lain, karena kebiri merupakan tindakan, maka persetujuan pelaku harus dipenuhi."