Pihak Rizieq Shihab Keberatan Penerapan Pasal Penghasutan, Polri: Itu Hak Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pembelaan dari pihak Habib Rizieq merupakan haknya di dalam sidang praperadilan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menanggapi pernyataan pihak Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan dengan pasal 160 KUHP dalam sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pembelaan dari pihak Habib Rizieq merupakan haknya di dalam sidang praperadilan.
Termasuk terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Polisi Beri Bukti Rizieq Shihab Undang Banyak Orang di Resepsi Pernikahan Putrinya
Polri, kata dia, telah mempersiapkan materi untuk menanggapi keberatan yang disampaikan tersebut pada agenda sidang praperadilan berikutnya.
Ia juga meminta masyarakat dan semua pihak untuk menghormati jalannya sidang praperadilan yang masih berjalan.
"Tentunya nanti akan Polri akan mempersiapkan semuanya dan nanti pun hakim praperadilan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka MRS dan sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penggunaan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan sebagai dasar menahan Habib Rizieq Shihab dinilai tidak tepat.
Keberatan itu disampaikan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan penggunaan pasal itu diduga hanya sebagai pembungkaman Habib Rizieq yang dikenal kritis terhadap pemerintah.
"Bahwa patut diduga pengenaan pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon I sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil saat membacakan surat permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Dijelaskan dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.
Artinya, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan beurjung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki.
"Bahwa pengenaan pasal 160 KUHP sebagai delik materil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti, materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera termohon I, bukti materil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.
Dalam permohonannya, pihak Habib Rizieq meminta Polri untuk menghadirkan BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh pihak termohon.
"Bahwa jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas," pungkasnya.