Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Temukan Masyarakat yang Melanggar Maklumat Kapolri Terkait Penghentian Aktivitas FPI

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihak kepolisian baru bisa menindak jika menemukan adanya pelanggar maklumat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Belum Temukan Masyarakat yang Melanggar Maklumat Kapolri Terkait Penghentian Aktivitas FPI
Dokumen Humas Polda Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan Ustaz Dasad Latif keliling Kota Makassar sosialisasikan Maklumat Kapolri, Senin (23/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI masih belum menemukan pelanggaran usai penerbitan maklumat Kapolri terkait tindak lanjut keputusan pemerintah menghentikan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan petugas memang belum menemukan adanya masyarakat yang melanggar terkait maklumat Kapolri tersebut.

"Belum ada pelanggaran yang ditemukan terkait maklumat Kapolri nomor 1 tahun 2021," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Ahmad menuturkan pihak kepolisian baru bisa menindak jika menemukan adanya pelanggar maklumat.

Sejauh ini, masyarakat masih mematuhi aturan tersebut.

"Terkait penindakan tentunya harus adanya pelanggaran.

Baca juga: Soal Calon Kapolri, Istana: Tinggal Tunggu Waktu

Berita Rekomendasi

Sampai sejauh ini kita belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait maklumat tersebut. Jadi terkait penindakan ada pelanggaran dulu," tukasnya.

Sebelummya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin

Maklumat Kapolri terdaftar dengan nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 1 Januari 2021 ini.

Dalam maklumat itu, terdapat empat poin yang menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf. Surat itu juga ditujukkan untuk ditindaklanjuti untuk seluruh personel Polri yang bertugas.

Baca juga: Polri: Kemampuan Anggota JI Muda Indonesia Diakui Organisasi Teroris di Suriah

Berikut isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas