Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Temukan Masyarakat yang Melanggar Maklumat Kapolri Terkait Penghentian Aktivitas FPI

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihak kepolisian baru bisa menindak jika menemukan adanya pelanggar maklumat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Belum Temukan Masyarakat yang Melanggar Maklumat Kapolri Terkait Penghentian Aktivitas FPI
Dokumen Humas Polda Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan Ustaz Dasad Latif keliling Kota Makassar sosialisasikan Maklumat Kapolri, Senin (23/3/2020). 

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

c. Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

d. Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas