Pro Kontra Hukuman Kebiri, Pemakaian Gelang Elektronik Hingga Belum Jelasnya Aturan Pengawasan
Sebelum memasang alat pendeteksi elektronik, Kemenkes harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk pemakaian alat tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Kemenkes pun harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa atas hasil pemeriksaan paling lama tujuh hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
"Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi Pasal 16 huruf e.
Pasal 17 peraturan pemerintah itu menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik diatur melalui peraturan menteri di bidang hukum.
Pelbagai tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, mulai dari kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi hingga pengumuman identitas pelaku bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta, sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Selain alat pendeteksi elektronik, PP baru tersebut juga mengatur soal kebiri kimia.
Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun.
Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengungkapkan penerbitan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak itu merupakan upaya pemerintah merespons kegelisahan publik.
Baca juga: Istana Sebut PP Kebiri Kimia untuk Jawab Kegelisahan Masyarakat Terhadap Predator Seksual Anak
"Saya pikir ini pemerintah sensitif merespons kegelisahan, merespons berbagai juga kejadian di negara lain-lain, berikutnya pandangan publik di Indonesia memang satu hal ini perlu mendapatkan kepastian," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).
Moeldoko menyebut PP kebiri kimia ini memberikan kepastian terhadap upaya konkret bagi pelaku pemerkosaan.
Menurut Moeldoko, masyarakat Indonesia diuntungkan dengan PP ini.
"Dengan PP itulah memberikan kepastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkret, terhadap para pelaku pemerkosa ini, jadi ini sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini. Karena Presiden memberikan kepastian atas upaya non judicial yang bisa meredam itu, jadi saya pikir poinnya di situ. Kalau persoalan ini merupakan persoalan yang betul-betul membuat gelisah semua orang, khususnya anak-anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan yang ekstra ketat dari pemerintah," sambung Moeldoko.
Pro-kontra