Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga: Tidak Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Dilakukan Terbatas di Beberapa Kota/Kabupaten

Pengaturan PPKM tersebut, diterapkan di Provinsi, Kabupaten-Kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Airlangga: Tidak Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Dilakukan Terbatas di Beberapa Kota/Kabupaten
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang siang sampai sore tadi publik ramai memperbincangkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diasumsikan bahwa seluruh wilayah Jawa-Bali diberlakukan pembatasan.

Namun apabila dicermati dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hanya kota-kota tertentu yang memenuhi empat kriteria saja yang terkena pembatasan.

Hal ini dilakukan guna menyikapi munculnya strain baru Covid-19. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus corona perlu dibatasi.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), dalam keterangan persnya Selasa (6/1/2021).

Baca juga: Airlangga: Pembatasan Sosial Berlaku di DKI Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota

Pengaturan PPKM tersebut, diterapkan di Provinsi, Kabupaten-Kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan.

Pertama tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, Ketiga Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

BERITA REKOMENDASI

Pengaturan kembali PPKM, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di Provinsi di Jawa dan Bali.

Namun penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut hanya akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar daerah yang berbatasan dengan Ibukota Provinsi yang berisiko tinggi.

Beberapa daerah yang dimaksud misalnya seluruh DKI Jakarta.

Untuk Jawa Barat diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten hanya diprioritaskan di wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.


Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Sementara di DI Yogyakarta diprioritaskan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas