Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga: Tidak Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Dilakukan Terbatas di Beberapa Kota/Kabupaten

Pengaturan PPKM tersebut, diterapkan di Provinsi, Kabupaten-Kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Airlangga: Tidak Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Dilakukan Terbatas di Beberapa Kota/Kabupaten
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris 

Di Jawa Timur juga diprioritaskan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
Bali hanya diprioritaskan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pertimbangan Pemerintah memberlakukan PPKM ini adalah menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan.

“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” tambah Ketua Umum Partai Golkar itu.

Airlangga menjelaskan saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan sebelum pertengahan Januari 2021.

Seperti halnya kebijakan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, maka tetap perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali PPKM.

Beberapa kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19 yang dibatasi antara lain:

Pertama membatasi kerja perkantoran dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

BERITA REKOMENDASI

Kedua melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

Ketiga untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.

Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keempat mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25 persen kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar sesuai jam operasional restoran.

Jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall sampai pukul 19.00.


Kelima mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keenam kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas