Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJPH: Fatwa Kehalalan Produk Tetap Jadi Kewenangan MUI

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BPJPH: Fatwa Kehalalan Produk Tetap Jadi Kewenangan MUI
KompasTV
Kepala BPJPH, Sukoso 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menegaskan penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI digantikan BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Menko PMK: Kajian Rampung, Vaksin Sinovac akan Segera Disertifikasi Halal oleh MUI

Sukoso memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.

 Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

"Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal," terang Sukoso.

Baca juga: Mendag Wakili Menko Airlangga di Pertemuan 3 Negara, Bahas Ekonomi Halal

Berita Rekomendasi

"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas