Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis
Dalam bukti tersebut juga tertera dua surat perintah penyidikan dengan tanggal berbeda.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyerahkan bukti tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Mereka menyerahkan 40 bukti tertulis ke majelis hakim.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjelaskan 40 bukti tertulis itu mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Rizieq yang diterbitkan kepolisian untuk Kejaksaan Tinggi.
"Ada 40 (bukti tertulis) itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkap Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kembali Digelar, Kubu Rizieq Shihab Bawa 38 Bukti Tertulis
Dalam bukti tersebut juga tertera dua surat perintah penyidikan dengan tanggal berbeda.
Ada juga surat pemberitahuan hukum administrasi untuk organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan.
Surat tersebut merujuk pada penjatuhan denda administrasi kepada Rizieq dan FPI, dengan total Rp50 juta.
"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan Rp20 juta, jadi total Rp50 juta," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Alamsyah, jika penjatuhan denda sanksi administrasi tersebut adalah hukuman terhadap kliennya atas kerumunan yang tercipta.
Sehingga Rizieq Shihab tidak lagi bisa dijerat hukuman lain karena sudah dijatuhi sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," pungkas dia.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Petamburan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, kubu Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum. Atas hal itu mereka meminta penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Berikut Petitum Habib Rizieq Shihab dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon
yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).