Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) - Berikut Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya oleh PPATK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Sampai Selasa (5/1/2021), PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Lebih lengkapnya, berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta terkait pemblokiran rekening FPI beserta afiliasinya.

Baca juga: Bareskrim Bakal Sampaikan Hasil Penyidikan Bentrokan FPI-Polri dalam Waktu Dekat

Baca juga: Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK

Baca juga: Paling Lambat Pekan Depan, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

Penjelasan PPATK

Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, menerangkan, pemblokiran rekening tersebut telah sejalan dengan kewenangan lembaganya.

Utamanya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," kata Dian kepada Tribunnews.

Berita Rekomendasi

Dian melanjutkan, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.

Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (https://ppatk.go.id/)

Satu di antaranya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan undang-undang tersebut, tambahnya, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI.

"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelas Dian.

Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi dan Aktivitas Rekening FPI

Baca juga: Bank Muamalat dan Syariah Mandiri Muncul dalam Isu Pemblokiran Rekening FPI

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri

Kata Polri

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Polri membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas